Desa siaga adalah suatu kondisi
masyarakat tingkat desa / kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya
potensial dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan
tertentu secara mandiri. Inti kegiatan pengembangan desa siaga adalah
memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat, mampu mencegah
dan mengatasi masalah kesehatan secara mandiri. Desa siaga mencakup konsep pelayanan kesehatan dasar,mengembangkan
surveilance dan menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dalam
melaksanakan program pengembangan desa siaga, desa dapat melaksanakan 8 kompetensi
Desa Siaga yang meliputi 1) melakukan pengamatan penyakit, gizi, kesehatan
lingkungan dan perilaku masyarakat dalam rangka survei mawas diri, 2) melakukan
Musyawarah Masyarakat Desa dalam penggalangan komitmen Desa Siaga, 3) memberikan
pelayanan kesehatan promotif dan preventif, 4) melakukan administrasi desa
siaga, 5) menggalang jejaring kemitraan potensi yang ada di desa, 6) menerapkan
teknologi tepat guna sesuai dengan potensi yang ada, 7) menggali pembiayaan
kesehatan berbasis masyarakat, dan 8) mengelola upaya kesehatan berbasis
masyarakat.
Pengamatan
penyakit, Gizi, Kesehatan Lingkungan dan perilaku masyarakat dalam rangka
survei mawas diri dilakukan secara terus menerus di setiap RW terhadap gejala
atau penyakit menular potensial KLB, penyakit tidak menular termasuk gizi buruk,
faktor resiko perilaku buruk masyarakat yang dapat menimbulkan Penyakit, faktor
Lingkungan yang tidak menguntungkan terhadap kesehatan, kejadian dan kondisi
lain masyarakat. Bentuk pengamatan dilakukan oleh masyarakat, kader kesehatan, anggota
forum kesehatan desa dan di laporkan secara tertulis. Kemudian data tersebut dipakai
sebagai bahan untuk SMD (Survei Mawas Diri) di tingkat desa. Survei mawas diri
bertujuan agar Forum Kesehatan Desa mampu melakukan telaah mawas diri untuk
desanya, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi
didesanya, serta bangkit niat atau tekad untuk mencari solusinya.
Kegiatan
setelah SMD yaitu melakukan Musyawarah Masyarakat Desa dalam penggalangan
komitmen Desa Siaga. Pada kegiatan ini anggota FKD beserta kader kesehatan
mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun
masyarakat sehat dikaitkan dengan potensi yang dimiliki pada saat SMD
dilaksanakan, utamanya daftar masalah kesehatan, data potensi, serta harapan
masyarakat. Hasil pendataan tersebut di musyawarahkan untuk penentuan
prioritas, analisa masalah, penyelesaian masalah, serta rencana tindak lanjut
dan kegiatan yang akan dilaksanakan bulan depan untuk pembangunan kesehatan dan
pengembangan desa siaga. Kemudian desa membuat rencana tindak lanjut dalam
bentuk matrik dirinci mulai dari nama kegiatan, tujuan, sasaran, waktu, tempat,
pelaksana, penanggung jawab dan dana.
Selanjutnya
kegiatan yang dilaksanakan yaitu memberikan pelayanan kesehatan promotif dan
preventif. Berdasarkan hasil Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), maka dilakukan
kegiatan untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di desa tersebut, salah
satunya adalah kegiatan pelayanan kesehatan promotif atau penyuluhan.
Penyuluhan ini dilaksanakan oleh anggota FKD, kader posyandu dan bidan desa.
Kegiatan penyuluhan dimaksudkan agar pengetahuan masyarakat meningkat sehingga
bisa merubah perilaku. Pelayanan kesehatan preventif yang dilakukan oleh anggota
FKD adalah dengan menggerakan masyarakat untuk melakukan pencegahan penyakit, misal
Pemantauan Jentik dan PSN oleh kader posyandu untuk mencegah dan memberantas
penyakit Demam Berdarah. Semua Balita diharuskan sudah mendapatkan lima
Imunisasi dasar lengkap sebelum berumur satu tahun untuk mencegah penularan
penyakit tuberkulosis, hepatitis, polio, campak, diptheri, pertusis, dan tetanus.
Kegiatan
selanjutnya yaitu melakukan administrasi desa siaga. Semua tahapan kegiatan
desa siaga mulai dari pengamatan penyakit, survei mawas diri, Musyawarah
Masyarakat Desa, rencana tindak lanjut dan pelaksanaan kegiatan harus
dilaporkan dan ditulis dalam bentuk buku. Buku laporan yang harus dibuat
minimal buku kunjungan rumah, buku survei mawas diri, daftar hadir, notulen
rapat, rencana lindak lanjut, dan hasil pelaksanaan kegiatan.
Setelah
itu dilakukan penggalangan jejaring kemitraan potensi yang ada di desa. Dalam
setiap pertemuan musyawarah masyarakat desa, anggota FKD selalu mengundang
organisasi yang ada di desa, Baperdes, Tim penggerak PKK, Karang taruna,
Pengurus RT/RW, dan diharapkan dengan adanya kemitraan ini semua program desa
siaga dapat terlaksana bersama–sama dengan potensi yang ada di desa tersebut
sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat mengatasi masalah kesehatan
secara mandiri.
Penerapan
teknologi tepat guna sesuai dengan potensi yang ada juga penting untuk
dilakukan. Contoh teknologi tepat guna yang dapat dilakukan oleh petugas di
puskesmas adalah pemberian dan pemasangan genting kaca pada rumah penduduk yang
anggota keluarganya ada yang menderita Tuberculosis, diharapkan dengan adanya
pemasangan genting kaca cahaya matahari yang masuk rumah mencegah penularan penyakit
TB pada anggota keluarga yan lain.
Penggalian
pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat adalah suatu tatanan yang menghimpun
berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana yang bersumber
dari masyarakat untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat. Bentuk
penggalian dana yang dapat dilakukan berupa jimpitan, uang sukarela pada saat
pertemuan arisan, anggaran dana desa, swadaya RT, hasil pelayanan Poliklinik
Kesehatan Desa 10 % untuk kas desa. Pengalokasian dana adalah untuk operasional
kegiatan desa siaga, yang antara lain untuk biaya pertemuan rutin bulanan FKD,
uang transport kader dalam pemantauan jentik dan PSN, penyuluhan kesehatan
kepada masyarakat, pemberian makanan tambahan khususnya balita gizi buruk dan
umumnya balita pengunjung posyandu.
Pengelolaan
upaya kesehatan berbasis masyarakat. Ketua FKD bertanggung jawab penuh dalam kegiatan
UKBM yang ada di desa. Ketua FKD beserta pengurus harus melakukan pembinaan
terus menerus jangan sampai posyandu Balita, Lansia, Posbindu (Pos Bina Terpadu)
yang sudah berjalan dengan baik berhenti kegiatannya oleh karena sesuatu sebab.
Ketua FKD beserta pengurus setiap bulan melakukan kunjungan supervisi di setiap
posyandu balita, lansia dan posbindu untuk memotivasi para kader sekaligus
pembinaan. Bila ada posyandu yang kekurangan/tidak ada kader, anggota FKD
berkewajiban merekrut dan mendapatkan kader yang baru, selain itu juga perlu
mengembangkan upaya–upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop
out, kader–kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial
psikologisnya diberi kesempatan seluas–luasnya untuk mengembangkan motivasinya
sedangkan kader yang ekonominya masih kurang dibantu untuk memperoleh tambahan
penghasilan, misal dengan pemberian insentif atau modal usaha.
Oleh : Niswatun Nafi’ah, SKM
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Puskesmas Danasari